Akhir-akhir ini berita tentang Syekh Puji yang menikahi Ulfa (12) semakin memanas. Banyak kalangan yang menyesalkan hal tersebut mengingat Ulfa masih dibawah umur. Memang seakan-akan Islam tidak melarang pernikahan di bawah umur. Bahkan Nabi-pun melakukannya ketika menikahi istri beliau, Aisyah. Dalam beberapa hal memang terlihat terdapat manfaat ketika melakukan pernikahan tersebut, diantaranya menghindarkan perbuatan maksiat, karena sudah menjadi istrinya. Selain itu, perekonomian serta martabatnya maupun keluarga bertambah. Tetapi bukan berarti hal tersebut tidak ada madhorotnya. Pernikahan dini tidak dibenarkan dalam undang-undang di Indonesia, sekalipun hal tersebut dapat dilakukan dengan izin dari Pengadilan Agama yang membutuhkan beberapa alasan kuat. Terlepas dari semua itu, alasan untuk melakukan hal tersebut juga perlu di kaji. Mengutip pendapat Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi, "Patut dipertanyakan apakah karena ilmu atau hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan biologis."
Sabtu, 01 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar